Pengusutan Kasus Korupsi Investasi Pertamina Dianggap Janggal
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina pada blok BMG Australia dinilai tersangka penuh dengan kejanggalan.
Menurut tersangka kasus investasi blok BMG Australia oleh Pertamina, Ferederick Siahaan dan Bayu Kristanto, sejumlah tahapan penyidikan berjalan tidak seperti biasanya. Pengacara Ferederick, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menggunakan kantor akuntan pajak (KAP) Soewarno dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
Sedangkan, lanjut Hotma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigatif dalam pembelian blok BMG oleh Pertamina pada 2012 dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Sehingga penggunaan KAP tersebut membuat keabsahan hasil audit BPK menjadi dipertanyakan. Metode ini seolah seperti menjadi senjata rahasia Kejaksaan untuk menaikkan kasus ini ke persidangan," kata Hotma dalam keterangannya di Jakarta, Senin 19 November 2018.
Alih-alih menggandeng BPK, Kejaksaan Agung justru meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. Padahal KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain, diutarakan Hotma, kliennya tidak bisa melakukan praperadilan. Padahal hal tersebut adalah salah satu hak seorang terdakwa.
“Adalah hak seorang terdakwa untuk mempermasalahkan pelanggaran hukum tersebut dengan mengajukan upaya hukum praperadilan, Namun hal ini dikandaskan oleh penuntut umum dengan cara yang tidak elegan,” kata Hotma.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan petinggi Pertamima sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Karen Agustiawan, mantan Direktur Keuangan Fredrick ST Siahaan, dan mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) di Direktorat Hulu Bayu Kristanto, serta mantan Chief Legal Councel and Compliance Genades Panjaitan. (ren)