11 Perusahaan Didenda karena Langgar Mandatori B20, Termasuk Pertamina

Pekerja melakukan proses pengisian Biodiesel 20 Persen (B20) ke truk tanki di TBBM Kabil, Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sudah mengantongi daftar 11 badan usaha yang tak patuh menjalankan kebijakan mandatori B20. 

Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional, Pertamina Beberkan Peningkatan Kinerja 5 Tahun Terakhir

Untuk itu, sanksi denda pun akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto menguraikan, badan usaha itu terdiri dari dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) dan sisanya Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN). Salah satu dari dua BUBBM itu adalah Pertamina. 

Demi Capai Komunitas Ekonomi ASEAN, Indonesia Usulkan 2 Strategi

"11 perusahaan, 2 BUBBM salah satunya Pertamina," kata Djoko di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

Ia mengatakan, surat denda kepada badan usaha itu dikirim kepada badan usaha pada hari ini karena sudah diteken sejak akhir pekan lalu. Djoko memberi waktu kepada para badan usaha itu untuk untuk merespons setidaknya memberi waktu seminggu. 

Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

"Ya seminggu lah, (selain Pertamina) yang lain enggak ingat perusahaannya," katanya. 

Ia juga menyebutkan, akumulasi denda dari 11 Badan Usaha yang tidak menyalurkan kewajiban biodiesel itu mencapai Rp360 miliar. 

Seperti diketahui, dalam aturan Menteri ESDM, badan usaha yang tidak mencampur 20 persen BBN ke BBM dikenakan denda Rp6.000 per liter. 

"(Akumulasi denda) Rp360 miliar-an kalau tidak salah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya