Kemendag Cabut 6 Izin Usaha Industri Mamin yang Jual Gula Rafinasi

Ilustrasi industri makanan dan minuman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Perdagangan menyatakan, telah mencabut enam izin usaha industri makanan dan minuman atau mamin yang menyalahgunakan penggunaan gula kristal rafinasi atau GKR untuk diperjualbelikan ke pasar domestik.

Bakal Jabat Irjen Kemendag, Ahmad Luthfi Batal Nyagub Jateng?

GKR itu sendiri, merupakan gula putih olahan yang diproduksi sebagai bahan baku industri, bukan untuk konsumsi masyarakat. Sementara itu, industri makanan dan minuman yang dicabut izin usahanya itu kedapatan menjual GKR ke pasar-pasar, setelah melakukan pemesanan GKR ke produsen melebihi kuota kebutuhan industrinya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, ke-enam industri makanan dan minuman yang dicabut izinnya itu tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, hingga Yogyakarta, Jawa Tengah, dan sekitarnya.

Modus SPBE Curangi Takaran Gas 3 Kg: Isinya Berkurang hingga 700 Gram

"Ini sudah kita berikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 17 Januari 2019.

"Yang pasti, yang melanggar industri penggunanya (bukan produsen). Jadi, mereka beli dengan jumlah tertentu. Padahal, industrinya hanya kebutuhannya 10 ton misalnya, dia ajukan pembelian dengan 20 ton," tambah dia.

Ribuan Kontainer Bahan Baku Tertahan di Pelabuhan, Wamendag Ungkap Penyebabnya

Meski demikian, Veri enggan mengungkapkan identitas industri maupun merek gula rafinasi yang mereka edarkan ke pasar. Selain itu, pihaknya juga belum melakukan perhitungan berapa jumlah gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar sepanjang 2018.

"Kebanyakan hasil pengawasan kami terhadap peredaran gula rafinasi ini yang melakukan pelanggarannya industri penggunanya, bukan produsen. Industri menengahlah kira-kira, jadi kebanyakan mereka itu mengajukan izin industrinya itu di rekayasa," tegas dia.

Menurutnya, penyebab utama mengapa penjualan GKR dari produsen ke industri pengguna itu, karena industri penghasil GKR seringkali tidak melakukan pengecekan kesesuaian kapasitas kebutuhan industri pengguna dengan dokumen pengajuan pembelian jumlah GKR nya.

"Diharapkan, industri gula kristal rafinasi saat menjual ke industri makanan minuman betul-betul mengecek, jangan berdasarkan dokumen saja. Karena tadi ditemukan, kebutuhan industrinya hanya 10 ton, ditulis 100 ton sehingga diberikan 100 ton. Sisanya, itu merembes ke pasar," paparnya. (asp)

Satgas Pangan Polri Bersama Tim Gabungan Bea Cukai

Satgas Pangan Polri Awasi Proses Importasi Gula di PTPN III Pelabuhan Tanjung Priok

Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Direktorat Bea Cukai melakukan monitoring dan pengawasan impor gula kristal putih (GKP) yang dilaksanakan oleh Perkebunan Nusant

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024