Ketua OJK Nilai Pembatasan Perbankan Tak Bisa Dipaksakan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai jumlah bank tidak bisa dipatok secara pasti karena harus mengikuti kondisi pasar yang ada. Hal ini merespons usulan dari Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) jumlah bank sudah kebanyakan sehingga perlu dikurangi.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, jumlah bank tidak bisa serta merta dipatok dalam jumlah tertentu. Semuanya ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. 

"Minta kan boleh tapi kan harus market base, tidak bisa dipaksakan. Sesuatu kalau dipaksakan tidak bisa. Harus market base prosesnya," kata Wimboh di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Menurutnya, jumlah bank yang ada di Indonesia yang tepat adalah sesuai dengan pasar yang ada. Tidak bisa dipaksakan untuk dipangkas hingga mencapai jumlah tertentu. 

"Mau berapa pun kalau market base itulah jumlah yang pas. Jangan berdebat jumlah, kan menjadi debat kusir. Kita ikuti saja market base yang ada. Kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan dukungan atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengkaji ulang kepemilikan tunggal perbankan atau yang dikenal dengan Single Presence Policy (SPP).

Menurut direktur utama PT Bank Mandiri Tbk itu, pengaturan itu perlu dilakukan lantaran perbankan yang ada di Indonesia saat ini, jumlahnya mencapai 115 lebih. 

Hal ini membuat persaingan likuiditas untuk memperoleh dana pihak ketiga atau DPK sudah tidak lagi sehat antara bank umum kegiatan usaha atau BUKU IV yang bermodal inti lebih dari Rp30 triliun dengan BUKU di bawahnya. (art)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024
BTN raih penghargaan Best Savings Bank 2024 for Indonesia (dok: BTN)

Berkat Transformasi, Transaksi BTN Mobile Naik 158,6 Persen per Maret 2024

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengungkapkan, transaksi melalui BTN Mobile mencatatkan peningkatan sebesar 158,6 persen secara year on year (yoy) per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024