DJP Tegaskan Tax Ratio Bukan Patokan untuk Bandingkan Kepatuhan Pajak
- panoramio
VIVA – Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan, tax ratio bukanlah alat ukur yang secara sederhana dapat digunakan untuk membandingkan kepatuhan perpajakan suatu negara dengan negara lain.
Dia menjelaskan, itu disebabkan tax ratio saja secara definisinya memiliki cakupan yang sangat luas dan berbeda-beda digunakan antar negara.
Dia mencontohkan, tax rasio di Indonesia secara definisi hanya menghitung rasio jumlah perpajakan dibagi dengan produk domestik bruto. Termasuk penambahan perhitungan pajak sumber daya alam, minyak dan gas, serta pertambangan umum.
Sementara di beberapa negara lain, penggunaan definisi tax ratio bahkan lebih luas lagi, yakni dikatakannya dengan memasukkan komponen pajak daerah tersendiri, seperti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dengan bertambahnya komponen yang dicatat, lanjut dia, maka otomatis tingkat tax ratio meningkat.
"Pesannya gini, kalu tax ratio kita 10,5 persen ditambah PNBP 11,5 persen, kalau itu pajak daerah dimasukkan sudah 13 sampai 13,5 persen. Kalau itu dibandingkan dengan negara lain berarti tidak terlalu jauh dengan negara lain, Filipina 14 persen, berartikan enggak terlalu jauh kalau dibanding menggunakan yang 10,5 persen," ungkap dia di Gedung DJP, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Di samping itu, dia menegaskan, empat komponen yang membentuk ukuran tax ratio itu sendiri juga berlainan di negara-negara lain, seperti struktur ekonomi negara itu sendiri, tingkat kepatuhan, komposisi pajak, hingga kebijakan pendukung lainnya.
Keempatnya bila berlainan dikatakannya akan membedakan angka tax ratio yang sebetulnya daya ukur paling mudah untuk membandingkan kepatuhan pajak.
"Misal di sektor pertanian, struktur kita di kontribusinya ke PDB sebesar 13,5 persen, negara-negara lain 1,1 persen, bahkan di negara middle income 8,4 persen. Semakin tinggi sektor pertanian semakin rendah tax ratio itu karena income-nya di bahwa subject to tax. Maka semakin kontribusi pertanian besar semakin sulit di pajaki," tegas dia.
Di samping itu, terkait kebijakan pendukung, dia menegaskan bahwa Indonesia mengambil kebijakan untuk mematok nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tinggi, yakni mencapai 1,3 kali lipat dibanding negara-negara lain yang dikisaran, 0,3 persen. Itu bukan tanpa sebab, lantaran demi mendorong tingginya pendapatan masyarakat demi menopang laju pertumbuhan ekonomi.
"Kemsipulannya tax rasio bukan satu-satunya alat ukur membandingkan kinerja. Membandingkan dengan negara lain tidak se simpel itu. Karena defisinisinya harus kita yakinkan dulu dengan negara yang kita bandingkan. Struktur ekonominya sama apa tidak," tuturnya. (row)