Bahas Tarif, Kemenhub Akan Temui Lagi Aplikator dan Asosiasi Driver

Aksi unjuk rasa ojek online di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, terkait Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif sebesar Rp2.400 per kilometer nett yang diusulkan pihaknya, hal tersebut nampaknya masih harus dibahas kembali bersama pihak aplikator.

Sebab, meskipun asosiasi driver dikatakan sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, Budi mengaku bahwa pihak aplikator kurang menyetujui usulan itu dengan sejumlah pertimbangan.

"Soal usulan tarif 2.400 per kilometer nett, kalau aplikator kayaknya enggak bisa. Kan, mereka bicara masalah kelangsungan. Tetapi, kalau Rp2.400 per kilometer gross terus dipotong lagi 20 persen, mungkin bisa," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2019.

"Tapi kemarin, ada yang menyampaikan ke saya, kalau bisa jangan kurang dari Rp2.000 per kilometer nett. Artinya, jangan kurang atau di bawah dari itu. Jadi, bisa juga Rp2.000 per kilometer ke atas," tambahnya.

Mengenai tarif flat, Budi memastikan, umumnya para pihak terkait telah menerima usulan tersebut, di mana setiap lima kilometer akan dikenakan tarif sekitar Rp10 ribu.

"Jadi, jauh-dekat di bawah lima kilometer itu Rp10 ribu. Kalau batas atas nanti juga kita tentukan, itu relatif landai. Batas bawah ini yang agak susah," ujarnya.

Budi juga mengaku masih akan menemui kembali pihak asosiasi pengemudi malam ini atau bahkan besok pagi, guna membahas soal usulan tarif tersebut. Sehingga, dia pun memastikan bahwa ada kemungkinan penentuan masalah tarif tersebut akan mundur dari rencana sebelumnya yang akan diumumkan pada pekan ini.

"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, karena ada masukan lagi. Jadi, yang kemarin, disampaikan bahwa pekan ini (akan diputuskan soal tarif), mungkin akan mundur sedikit karena belum matang. Mudah-mudahan Senin sudah bisa disampaikan," kata Budi.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

"Jadi, supaya teman-teman atau asosiasi para pengemudi juga mempertimbangkan. Artinya, ikut menjaga kelangsungan dari bisnis ini," ujarnya. (asp)

Aplikasi Grab dan Gojek.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

Kemenhub memastikan tarif baru ojek online atau ojol akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2022