Kenaikan Gaji PNS Bisa Dongkrak Ekonomi, Begini Penjelasannya

PNS
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rahmad

VIVA – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk TNI dan Polri sebesar lima persen, telah diputuskan pemerintah akan direalisasikan pada bulan ini. Payung hukum yang mewadahi kebijakan tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2021 yang Dirilis BPS Sesuai Prediksi

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov menganggap, kebijakan kenaikan gaji ASN yang diambil pemerintah di tahun politik tersebut, memang bakal bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terutama, di tengah perlambatan ekonomi global yang diperkirakan terjadi tahun ini.

"Ya, saya pikir, peningkatan gaji ini satu sisi kita bisa baca populis. Tetapi, itu jadi strategi pemerintah untuk melakukan kebijakan fiskal yang ekspansif. Artinya, dengan mestimulus konsumsi masyarakat," tuturnya, saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa 2 April 2019.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2021 Capai 3,69 Persen

Menurut dia, konsumsi masyarakat memang masih menjadi faktor dominan yang menopang laju pertumbuhan ekonomi, yakni sebesar 55 persen. Karenanya, dengan stimulus fiskal tersebut, dia tidak memungkiri bahwa sektor-sektor ekonomi lainnya, seperti penjualan ritel akan ikut terpacu geraknya.

"Karena kan perekonomian kita masih bertumpu oleh konsumsi rumah tangga 55 persen, ini dengan meningkatkan gaji, dengan meningkatkan penghasilan, diharapkan akan meningkatkan pengeluaran masyarakat itu sendiri oleh ASN," tegas dia.

BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Maksimal 5,5 Persen

Sebagai informasi, dalam lampiran PP tersebut disebutkan, gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Untuk PNS golongan II, yakni II/a masa kerja 0 tahun, kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, dari sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000, dari sebelumnya Rp3.638.200.

Golongan III mulai dari III/a masa kerja 0 tahun, kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, dari sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi yakni III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000, dari sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah dari IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300, dari sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi yakni IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya