Hari Ini, Cukai Kembali Dibebankan di Free Trade Zone

Jembatan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk kembali mengenakan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Keputusan tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 17 Mei 2019, atas dasar rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tarik-menarik Kewenangan Hambat Pertumbuhan Batam

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari KPK untuk menghentikan pembebasan cukai untuk barang konsumsi di FTZ, pemerintah langsung melakukan evaluasi terhadap dasar hukum yang membebaskan cukai di wilayah itu.

Dasar evaluasi itu, kata Heru, bahwa dasar hukum pembebasan cukai di FTZ Batam mendukung untuk bisa mengenakan kembali, yakni Undang-Undang Cukai yang memang tidak pernah beri kebebasan lantaran memang prinsipnya cukai adalah pengendalian. 

Zona Perdagangan Bebas Digital China Incar ASEAN

Dasar hukum kedua, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada dasarnya memberi ruang untuk mengenakan kembali karena kalimat pada pasal 4 ayat 4 mengatakan bahwa untuk barang konsumsi dapat memberikan kebebasan.

"Kombinasi dari dua legal framework itu kita analisa dan kita kemudian menyimpulkan bahwa sebenarnya pembebasan barang kena cukai di FTZ itu tidak tepat, baik rokok sama minuman," kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Begini Nyamannya Investor di Zona Perdagangan Bebas Shanghai

Di samping itu, dia juga mengakui bahwa sesuai analisis KPK yang menyebutkan bahwa peredaran rokok di Batam telah melebihi kebutuhan masyarakatnya, yakni mencapai 2,5 miliar batang. Maka itu telah menyebabkan merembesnya peredaran rokok dari kawasan FTZ Batam ke wilayah sekitarnya.

"Dari review operasional kita dapat informasi bahwa kuota-kuota yang dikeluarkan itu menurut analisa terlalu banyak. Dampaknya over kuota, mengalirnya barang-barang itu keluar daerah FTZ, case-nya rokok dari Batam ke pesisir timur Sumatera," ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi dari KPK dan tinjauan secara langsung dari pemerintah tersebut, maka Heru menegaskan, pemerintah memutuskan supaya kebebasan pengenaan cukai untuk barang jenis rokok dan minuman beralkohol di Batam akan dicabut mulai besok.

"Dari dua aspek utama tadi maka kemudian diputuskan bahwa ini tidak lagi diberikan pembebasan. besok (hari ini), itu rekomendasi dari KPK," tegas dia. (ase)

Pengerjaan badan pesawat CN235-220 di hanggar sub assembly CN235 PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung

RI Tukar Pesawat dengan Beras Ketan, Ini Contoh Barter Antarnegara

Sistem barter menjadi bagian vital perdagangan antarnegara.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2019