Jasa Marga Ingatkan Truk Tak Boleh Melintas di Tol Mulai 30 Mei

Angkutan logistik sedang beristirahat di rest area km 391A Tol Trans Jawa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – PT Jasa Marga Tbk selaku salah satu pengelola jalan tol di Indonesia mengingatkan kepada para pengguna kendaraan barang atau truk untuk tidak melintas di jalan tol di waktu yang telah ditentukan saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.

Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Jagorawi, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Arah Jakarta

Pembatasan operasional itu mulai berlaku pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019 untuk arus mudik, sedangkan arus balik berlaku pada tanggal 8 Juni sampai 10 Juni 2019. 

Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. 

Jasa Marga: 328 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Long Weekend

"Mulai tanggal 30 Mei s.d 02 Juni 2019 Pukul 00.00 - 24.00 WIB Untuk Kendaraan Truk Barang DILARANG MELINTAS, kecuali kendaraan Truk bermuatan Sembako/BBM/BBG," tulis Jasa Marga melalui akun twitter @PTJASAMARGA dikutip VIVA, Minggu 26 Mei 2019. 

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Dalam PM 37 Tahun 2019 itu, kebijakan pembatasann operasional mobil barang ini berlaku di ruas jalan tol dan jalan nasional. Pembatasan operasional kendaraan itu meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang menangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang atau bahan bangunan. 

"Itu (Jasa Marga) sesuai Permenhub," ujar Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti saat dikonfirmasi VIVA.

Beleid itu juga memberikan pengecualian kepada beberapa mobil barang, yaitu mobil barang pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor atau impor ke pelabuhan, pengangkut air minum dalam kemasan, pengangkut ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, lalu pengangkut bahan pokok hingga pengangkut motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan Lebaran 2019. 

Dalam PM 37 Tahun 2019 itu, berikut rincian ruas jalan tol yang dibatasi atau tidak boleh dilintasi truk:

  • Terbanggi Besar-Bakauheni
  • Jakarta-Tangerang-Merak
  • Jakarta Outer Ring Road
  • Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Purwakarta-Bandung-Cileunyi
  • Krapyak-Jatingaleh-Semarang 
  • Jatingaleh-Srondol, Semarang
  • Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
  • Semarang-Solo
  • Solo-Ngawi
  • Ngawi-Kertosono
  • Kertosono-Mojokerto
  • Mojokerto-Surabaya
  • Surabaya-Gempol
  • Gempol-Pandaan
  • Gempol-Pasuruan
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Pandaan-Malang?

Ruas jalan nasional : 

  • Medan-Brastagi Tanah Karo
  • Pematang Siantar-Parapat-Simalungun
  • Palembang-Jambi
  • Gerem-Merak
  • Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Jombang-Caruban
  • Banyuwangi-Jember
  • Denpasar-Gilimanuk.
RENCANA PENUTUPAN JALAN TOL LAYANG JAPEK

Kata Jasa Marga soal Mutu Beton Tol MBZ Dituding Tak Penuhi Syarat

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan, infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui oleh pengguna jalan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024