Integrasi Data E-Commerce, Tokopedia: Itu Marketplace Cross Border

Pendiri dan Kepala Eksekutif Tokopedia, William Tanuwijaya.
Sumber :

VIVA – Dalam upaya mencegah tindakan spliting atau pembebasan barang yang dibeli dan dilaporkan di bawah harga sebenarnya atau undervaluation, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta seluruh e-commerce segera bergabung dengan sistem integrasi data elektronik miliknya.

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

Menanggapi hal itu Chief Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya menegaskan, aturan itu sepertinya lebih ditujukan bagi para cross border marketplace.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, dia mengakui bahwa Tokopedia merupakan marketplace bertipe domestik, di mana jutaan pedagang dan konsumen di dalamnya merupakan para pedagang domestik.

img_title Dongkrak UMKM Naik Kelas di HUT RI ke-81, Menteri Maman Gandeng Tokopedia & TikTok Shop Serukan #BeliLokal

"Jadi memang harus dibedakan antara marketplace domestik dan marketplace cross border," kata William saat ditemui di kantor Menko Maritim, Senin 22 Juli 2019.

"Tokopedia ini kan marketplace domestik di mana pedagangnya yang enam juta itu semuanya merchant domestik, konsumennya juga seperti itu," ujarnya.

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

Oleh karenanya, William pun menjelaskan bahwa apabila di Tokopedia dijual barang hasil impor, maka hal itu pasti sudah melalui kepengurusan bea cukai oleh merchant yang menjualnya di Tokopedia tersebut.

Hal itu tentunya berbeda dalam hal kepengurusan aspek bea cukai, sebagaimana yang dikenakan kepada platform atau marketplace cross border yang tipe transaksinya sudah termasuk ke dalam bentuk ekspor-impor.

"Jadikan kalaupun ada barang impor yang jual di Tokopedia barang impornya sudah melalui proses Bea Cukai sebelumnya," kata William.

"Beda dengan marketplace yang cross border. Misalnya kita belanja dari pedagang asal Singapura, nah itu kan berarti barangnya harus dikirim dari Singapura ke Indonesia. Nah itu pasti ada proses bea cukai," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengaku, pihaknya akan memberikan kemudahan bagi e-commerce yang bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia berjanji bahwa proses verifikasinya akan dibuat lebih sederhana, namun dengan konsekuensi disinsentif jika e-commerce tersebut menolak bersikap kooperatif. 

"Jika tidak mau terbuka, kami pakai cara lain untuk memastikan harga sesuai transaksi dan itu ada tambahan usaha. Dia (e-commerce) juga harus ada konsekuensi. Jadi, itu lebih menyusahkan bagi yang tidak mau bergabung dengan program ini," kata Heru, pada Rabu 17 Juli 2019 kemarin. [mus]
 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut