Perlu Solusi Regulator, Kisruh Pengambilalihan Paksa Emiten Memuncak
Senin, 29 Juli 2019 - 16:51 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dia menilai, hal ini perlu dilakukan, agar seluruh tindakan manajemen perseroan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan seluruh pemegang saham.Â
Langkah ini, lanjut dia, juga bertujuan agar perubahan manajemen maupun aksi perseroan bisa dilaksanakan dengan mulus, sehingga tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik.
"Di luar negeri ada istilah proxy, yaitu sebagian besar pemegang saham publik bisa memberikan masukan terhadap perusahaan. Proxy memungkinkan pemegang saham investor publik bisa terlihat dalam mengontrol jalannya perusahaan," jelasnya.
OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten di pasar modal Indonesia. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena dalan...
VIVA.co.id
1 November 2026