Gonjang-ganjing Sengketa Lahan yang Libatkan Transmart
- IST
Hakim juga membatalkan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008. Penetapan itu berisi perintah pengosongan lahan oleh PT Alfa atau Riyanto Nurhadi dan membayar denda membayar Rp12 miliar.
“Sebenarnya isi materi putusan itu soal perdamaian itu, memang tidak melibatkan Alfa. Tapi dampaknya, semua permohonan eksekusi dianggap batal, termasuk urusan Mahkamah Agung yang menyebutkan klien saya menang, jadi batal,” kata Sumarso.
5.Upaya banding
Hasil tersebut kemudian membuat Soehartono melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasinya sama, memenangkan pihak Alfa. “Banding juga sama, dikuatkan (putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Alfa), kok bisa? Kewenangan apa pengadilan negeri bisa membatalkan keputusan yang lebih tinggi (MA). Yang banding putusannya kalau enggak Desember 2018, Januari 2019. Saya agak lupa,” tutur Sumarso.
6.Maju ke MA
Soehartono kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Sumarso mengatakan, sampai sekarang perkara itu masih bergulir di MA dan belum diputus. Apakah pihak Transmart tetap melanjutkan proyeknya di lahan yang jadi sengketa, Sumarso mengaku tidak tahu. Sebab, penetapan eksekusi dan perintah pengosongan pengadilan otomatis dibatalkan oleh putusan atas penggugat PT Alfa.
7.Proyek dilanjutkan
Kuasa hukum PT Alfa Retailindo, Ening Swandari, membenarkan bahwa perkara yang dimenangkan kliennya di tingkat PN dan PT kini masih bergulir di tingkat kasasi. Saat perkara berlangsung 2018 lalu, kepada wartawan dia mengatakan bahwa pihak Transmart tetap bisa melanjutkan proyek.
Sebab, menurutnya, lahan tersebut sah milik PT Alfa Retailindo. Bagaimana sekarang? “(Sekarang) Saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung ke manajemen Transmart,” katanya kepada VIVAnews melalui pesan singkat.