Gonjang-ganjing Sengketa Lahan yang Libatkan Transmart

Lahan sengketa yang dibangun Transmart di Dukuh Kupang Barat Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • IST

Hakim juga membatalkan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008. Penetapan itu berisi perintah pengosongan lahan oleh PT Alfa atau Riyanto Nurhadi dan membayar denda membayar Rp12 miliar. 

img_title Bikin Melongo! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Sitaan Rp1 Triliun Kasus Lahan Inhutani

“Sebenarnya isi materi putusan itu soal perdamaian itu, memang tidak melibatkan Alfa. Tapi dampaknya, semua permohonan eksekusi dianggap batal, termasuk urusan Mahkamah Agung yang menyebutkan klien saya menang, jadi batal,” kata Sumarso.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5.Upaya banding

img_title Inpres 11/2026 Terbit, Pemerintah Disebut Pertegas Aturan Pembukaan Lahan untuk Cegah Karhutla

Hasil tersebut kemudian membuat Soehartono melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasinya sama, memenangkan pihak Alfa. “Banding juga sama, dikuatkan (putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Alfa), kok bisa? Kewenangan apa pengadilan negeri bisa membatalkan keputusan yang lebih tinggi (MA). Yang banding putusannya kalau enggak Desember 2018, Januari 2019. Saya agak lupa,” tutur Sumarso.

6.Maju ke MA

img_title Prabowo Kaget Lahan yang Habis Terbakar Langsung Jadi Kebun, Minta Kapolri Setor Nama Korporasi Terlibat

Soehartono kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Sumarso mengatakan, sampai sekarang perkara itu masih bergulir di MA dan belum diputus. Apakah pihak Transmart tetap melanjutkan proyeknya di lahan yang jadi sengketa, Sumarso mengaku tidak tahu. Sebab, penetapan eksekusi dan perintah pengosongan pengadilan otomatis dibatalkan oleh putusan atas penggugat PT Alfa.

7.Proyek dilanjutkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Alfa Retailindo, Ening Swandari, membenarkan bahwa perkara yang dimenangkan kliennya di tingkat PN dan PT kini masih bergulir di tingkat kasasi. Saat perkara berlangsung 2018 lalu, kepada wartawan dia mengatakan bahwa pihak Transmart tetap bisa melanjutkan proyek. 

Sebab, menurutnya, lahan tersebut sah milik PT Alfa Retailindo. Bagaimana sekarang? “(Sekarang) Saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung ke manajemen Transmart,” katanya kepada VIVAnews melalui pesan singkat.

Aksi damai karyawan Club de Arjuna

Di Tengah Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan Club de Arjuna Menanti Kepastian

Para karyawan PT Arjuna Prabadwipa Amarta (Club de Arjuna) menggelar aksi damai dan penyampaian pendapat di area depan gedung Arjuna Hyperbowling, Jl. Raya Kedoya, Jakbar

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut