Perusahaan Aset Kripto 'Blusukan' ke Mahasiswa Kenalkan Blockchain
Selasa, 1 Oktober 2019 - 18:05 WIB
Sumber :
- Institut Friedland
“Meski blockchain disebut memiliki karakter transparan, di mana partisipan dapat berperan di dalam sistem, namun tetap ada sejumlah pihak yang berniat buruk dan memungkinkan untuk meretasnya,” ujar Madnick.
Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya
Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.
VIVA.co.id
16 Oktober 2026