Usaha Kecil Tak Perlu Ijin RT dan RW

VIVAnews - Pemerintah mempermudah kegiatan berusaha rakyat kecil. Usaha mikro dan kecil-kecilan pun semua dibebaskan dari perijinan.

Deputi Bidang Pengkajian UKMK Kementrian Negara Koperasi dan UKM I Wayan Dipta memastikan tidak ada lagi ijin RT/RW yang diperlukan oleh warga yang ingin berusaha.

"Kalau memang skalanya rumah tangga, sudah jelas usaha mikro itu tidak perlu mengurus (perijinan)," ujar Wayan mengomentari keluhan adanya warga yang masih dimintai ijin RT/RW saat akan berusaha, di Warung Daun, Sabtu 9 Januari 2010.

Wayan mengatakan ijin apapun itu tidak perlu. Semua dibebaskan. Termasuk adanya tarikan uang keamanan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 24 tahun 2006, tidak diijinkan.

"Kami terus mengawal kemudahan masyarakat dalam berusaha, memang dalam prakteknya dilapangan muncul (praktek tidak sehat dalam perijinan). Untuk itu kami minta masyarakat juga menegakkan aturan. Kasihan rakyat kecil mau berbisnis malah dicekek," ujar dia.

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen
Ilustrasi wanita/skincare/kecantikan.

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

Banyak orang yang makin sadar untuk merawat kulit terutama dengan penggunaan skincare. Tak heran, berbagai merek skincare bermunculan, mulai dari yang diimpor dari luar.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024