Asyik, PPh 21 Akan Dibayar Pemerintah Karyawan Dapat Gaji Penuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah menyiapkan insentif fiskal jilid II, yang akan digelontorkan untuk menghadapi dampak negatif wabah virus corona terhadap ekonomi Indonesia. Insentif ini salah satunya bertujuan mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut akan bernilai lebih tinggi dari insentif jilid I sebesar Rp10,3 triliun.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Salah satu cara untuk merealisasikannya, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Artinya, pajak yang dikenakan terhadap upah atau gaji para pegawai itu nantinya akan ditanggung pemerintah, sehingga pegawai akan menerima gaji secara penuh tanpa dipotong pajak PPh 21. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari sisi permintaan tentu relaksasi ini bisa jaga daya beli. Kita beri dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh pasal 21, sehingga pekerja itu dapat bagian dari gajinya secara penuh," kata Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Selain itu, kata dia, insentif atau stimulus itu nantinya juga akan diarahkan terhadap industri atau pihak pemberi kerja. Salah satunya dengan mengkompensasi PPh Badan. Dengan itu diharapkan industri memiliki arus kas yang cukup untuk bisa terus mengembangkan industrinya.

"Dari sisi industri tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup apabila harus melakukan dengan segera memenuhi pasokan. Kemudian di luar fiskal akan kita segera sederhanakan proses ekspor impor terutama dalam rangka pasokan pangan," ujarnya.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim, telah hampir merampungkan pembahasan teknis untuk menggelontorkan insentif fiskal. Diketahui, insentif fiskal itu berupa keringanan pajak dalam menghadapi dampak negatif wabah virus corona (Covid-19).

Sri mengatakan, pembahasan teknis itu sudah mencapai 95 persen, berupa mekanisme untuk penundaan pungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 hingga restitusi dipercepat. Seluruhnya, kata dia, disiapkan guna memberikan ruang bagi kas perusahaan untuk tetap bisa bergerak di tengah tekanan ekonomi global dan nasional.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen, Ini Klaster dan Ketentuannya

DJP baru saja menerbitkan pedoman untuk penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 100 persen. Simak empat klaster, syarat, dan periode pemanfaatannya.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut