Operasional Normal Bank Indonesia Baru Mulai 15 Juni 2020

Bank Indonesia luncurkan bersama kartu debet berlogo GPN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arrijal Rachman

VIVA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa pemberlakuan kegiatan operasional dan layanan publik yang menyesuaikan kondisi wabah virus Corona COVID-19. Pemberlakuan itu diperpanjang hingga 15 Juni 2020 mendatang.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, sebelumnya kegiatan operasional penyesuaian itu diagendakan berakhir 29 Mei 2020. Namun dengan mencermati perkembangan COVID-19 terkini diperpanjang menjadi 15 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Onny melalui siaran pers, Rabu 27 Mei 2020.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Meski begitu, Onny menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan secara berkala dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 sebagaimana yang dilakukan seperti saat ini.

Sebagai informasi, perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Corona COVID-19. Perubahan jadwal mencakup operasional sistem kliring, layanan operasional kas, hingga transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas).

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dilakukan perubahan jadwal dengan memajukan jam penutupan.

Misalnya jam operasional transaksi nasabah dan penerimaan negara yang semula 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB. Kemudian untuk transaksi pemerintah, antarbank, fasilitas likuditas intrahari, surat berharga dan pasar modal dari 06.30-17.00 menjadi 06.30-15.30 WIB.

Begitu juga jam kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Seperti, siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya sembilan kali menjadi delapan kali, kemudian settlement pengembalian prefund kredit dari jam 17.00 menjadi 15.30 WIB.

"Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi," katanya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Gerindra: Negara Tidak Mungkin Terus-menerus Biayai Rakyatnya


 

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut