Ketika Nelayan Kena Dampak COVID-19
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
“Baik PT Perinus dan Perum Perindo, keduanya harus terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan kepada publik implementasi dana sebesar itu. Tak hanya itu, informasi kelompok atau organisasi nelayan mana saja yang menjadi target penyerapan perikanan harus dibuka kepada publik seluas-luasnya,” ungkap Susan.
Menurut Susan, saat ini terputusnya rantai dagang (supply chain) yang dialami oleh nelayan dan pembudidaya ikan akibat penyebaran COVID-19 hampir merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, PT Perinus dan Perum Perindo harus betul-betul memprioritaskan kelompok organsiasi nelayan atau organisasi pembudidaya ikan yang terpukul secara ekonomi.
“PT Perinus dan Perum Perindo wajib memprioritaskan penyerapan produksi perikanan dari pelaku perikanan rakyat, khususnya nelayan skala kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan yang benar-benar terdampak COVID-19,” kata Susan.
Lebih jauh, Susan mendesak kedua BUMN Perikanan tersebut untuk tidak melakukan penyerapan produksi perikanan hanya dari kelompok-kelompok tertentu yang secara perekonomian tidak terdampak buruk oleh penyebaran COVID-19. “Dalam melakukan penyerapan produksi perikanan, PT Perinus dan Perum Perindo tidak boleh melakukan tebang pilih,” tegasnya.
Tak hanya itu, Susan mengajak berbagai lapisan masyarakat untuk mengawasi realisasi penyerapan anggaran sebanyak Rp60 miliar. “Anggaran tersebut harus diawasi secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat perikanan di Indonesia, agar dialokasikan untuk sebesar-besar kemakmuran pelaku perikanan rakyat,” katanya.