Tambah Kas Negara Rp1 T, Pemerintah Diminta Gabung Batasan Sigaret

Ilustrasi Buruh Perusahaan Rokok.
Sumber :

VIVA – Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia atau Formasi mendesak pemerintah melakukan percepatan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

"Kami masih berpijak pada usulan percepatan penggabungan (batasan produksi) SKM (sigaret kretik mesin) dan SPM (sigaret putih mesin)," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto, seperti dikutip dari keterangannya, Senin 16 September 2019.

Saat ini, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka, agar tetap di bawah golongan 1, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.

Padahal, tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60 persen ketimbang golongan 1.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Tuntutan Formasi untuk mempercepat penggabungan batas volume produksi SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang per tahun itu, juga didukung sejumlah ekonom dan akademisi. Mereka mendorong pemerintah segera melakukan penggabungan, agar pabrikan besar yang secara kumulatif produksi telah mencapai tiga miliar, harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan.

Berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dapat menambah pemasukan negara sebesar Rp1 triliun.

Selanjutnya, Formasi juga meminta, agar persentase kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama. "Kenaikan dalam batas kewajaran, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tutur Heri.

Di segmen SKT, Formasi meminta adanya penggabungan tarif SKT golongan 1, serta mempertahankan besaran tarif dan batasan produksi pada golongan 3, yakni Rp100 per batang dan di bawah 500 juta batang per tahun.

Heri mengatakan, keempat tuntutan tersebut, demi kepentingan semua pihak. "Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung,"

Selain menuntut empat hal tersebut, Formasi juga mengapresiasi pemerintah yang mampu menurunkan peredaran rokok ilegal. “Di sisi lain, kami juga meminta perhatian pemerintah atas maraknya penjualan rokok murah (subsidi) dari grup pabrikan besar yang semakin mengabaikan etika dalam berusaha,” ujar Heri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tarif cukai rokok pada 2020 akan naik rata-rata sebesar 23 persen. Adapun harga jual eceran akan naik hingga 35 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku Januari 2020. Seluruh kenaikan tersebut akan dituangkan dalam revisi PMK 156 yang saat ini masih digodok pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya