PKS Protes Aturan Impor Daging Tak Wajib Label Halal

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang tak mewajibkan keharusan label halal menuai protes. Fraksi PKS protes terhadap kebijakan yang dinilai justru mundur ke belakang.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, aturan tersebut tak benar. Alasannya Permendag itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan produk peraturan lain.

"Karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," kata Jazuli dalam keterangannya, Senin, 16 September 2019.

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia di di Sidang TBT WTO

Jazuli menyesalkan hal ini karena Permendag lama sebelum direvisi masih mencantumkan keharusan label halal. Ia pun heran alasan penghapusan tersebut. Kebijakan ini mesti dikritik karena akan menjadi acuan tata niaga produk di dalam negeri.

"Apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain," ujar mantan pimpinan Panja UU Jaminan Produk Halal tersebut.

Kota di India Larang Penjualan Produk Makanan Berlabel Halal, Ada Apa?

Kemudian, ia menyinggung jangan sampai ada kesengajaan yang tak sensitif dengan konsumen Indonesia.

"Bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan," tuturnya.

Maka itu, ia meminta agar Permendag tersebut dibatalkan atau direvisi. Menurutnya, umat Muslim akan resah dengan aturan ini. Selain itu, aturan ini akan berpotensi mengalirkan produk yang tak terjamin kehalalannya.

"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya," ujar Jazuli.

Sebelumnya, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 bikin heboh dengan ketentuan tak wajib label halal produk daging impor. Otoritas pemerintah sudah menekankan kalau aturan halal tetap diatur serta menjadi rekomendasi. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya