Ari Askhara Lengser, Pramugari Tak Lagi PP Terbang ke Luar Negeri

Tes urine pilot, copilot, pramugara dan pramugari Garuda Indonesia. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA / Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA - PT Garuda Indonesia Tbk, melalui direksi yang baru mengaku akan mengevaluasi sistem kerja pramugari yang selama ini melaksanakan penerbangan pulang pergi atau PP ke luar negeri.

Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I-2024 Naik 18,07 Persen

Hal itu terjadi, saat kepemimpinan Ari Askhara sebagai direktur utama Garuda Indonesia.

Kini, rezim Ari Askhara di Garuda Indonesia pun telah usai. Dia telah dicopot oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, karena diduga terlibat menyelundupkan barang mewah menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan keharusan pulang pergi tersebut.

"Yang PP sudah kita kembalikan. Sydney, Melbourne. Enggak ada lagi yang PP," kata Pikri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.

Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Mudik 2024

Namun, dia mengatakan, restrukturisasi kebijakan ini akan diselesaikan secara bertahap. Menurutnya, ini diperkirakan selesai dalam lima hari ini. "Lima hari selesai itu," katanya.

Sebelumnya, Pramugari yang tergabung dalam Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengeluhkan padatnya jam kerja awak kabin di masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Sekretaris Jenderal IKAGI, Jacqueline Tuwanakotta mengatakan, peraturan yang dibuat direksi terkait jadwal terbang pulang pergi ke luar negeri membuat pramugari kewalahan.

"Itu peraturan yang dibuat oleh direksi, dalam hal ini jadwal terbang awak kabin yang tadinya multidesk jadi one day, contoh penerbangan Sidney-Jakarta-Sidney itu harusnya tiga hari, tapi jadi PP (pulang pergi)," kata Jacqueline di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 9 Desember 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya