Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklaim telah menghentikan penyaluran dana desa terhadap 56 desa yang terbukti fiktif. Desa-desa tersebut merupakan desa-desa baru yang didaftarkan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2011.

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

Dia menceritakan, pada tahun itu, Kabupaten Konawe menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 untuk pembentukan 56 desa baru. Aturan itu sebagai perubahan atas Perda Konawe Nomor 2 Tahun 2011 artinya ada tambahan 56 desa baru dalam perda tersebut.

"Terus 56 desa tersebut mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016. Jangan lupa perdanya 2011 dapat registrasinya 2011, sehingga mulai 2017 desa tersebut mendapatkan alokasi dana desa," kata Sri di Gedung DPD, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

Penyaluran dana desa, lanjut dia, sejak tahap ketiga pada 2018 dihentikan untuk empat desa dari 56 desa tersebut. Karena dianggap ada permasalahan di bidang administrasi dan dilakukan penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Keempat desa tersebut adalah Desa Napoha, Desa Arumbu Utama, Desa Riau, dan Deaa Lorehama.

Dari penelitian gabungan, lanjut Sri, bahwa 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitivan desa, secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda tersebut tidak melalui mekanisme tahapan di DPRD dan register perda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

"Jadi memang tujuannya ya memang begitu. Kalau yang baik-baik saja kan ini perda sendiri ini ditempelkan dalam perda pertanggungjawaban. Jadi berdasarkan hasil tersebut penyaluran dana desa tahap ketiga 2019 untuk keseluruhan 56 dihentikan," tuturnya.

Penghentian itu, ditegaskannya, akan dilakukan sampai adanya kejelasan desa tersebut baik secara hukum maupun substansi fisiknya ada. Setelah adanya kasus tersebut, Sri mengatakan bahwa akhirnya banyak masyarakat yang melaporkan adanya desa fiktif.

"Kami akan terus meminta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemendes (Kementerian Desa) untuk memperbaiki data basenya. Karena kami bekerja berdasarkan evidence dan bukti baik legal dan fisik memang ada," papar Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya