Klarifikasi KFC Soal Ratusan Pekerjanya yang Dirumahkan Imbas Corona

Resto cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken fastfood)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Fast Food Indonesia Tbk atau "FAST", yang menjadi pemegang hak waralaba tunggal restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken atau KFC, memberikan klarifikasi perihal pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa 450 pekerja KFC dirumahkan tanpa kejelasan.

TikTok Bakal PHK Besar-besaran Tim Operasional dan Pemasaran di Seluruh Dunia

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur FAST, Justinus Dalimin Juwono mengaku, pemberitaan tersebut memang benar adanya.

Namun, Justinus menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya dan Serikat Pekerja PT Fast Food lndonesia Tbk (SPFFI), masih melakukan dialog guna menyelesaikan masalah tersebut.

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

"Perseoran masih melakukan dialog dengan SPFFI, selaku serikat yang mewakili mayoritas dari seluruh pekerja di perseroan," kata Justinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2020.

Justinus memastikan bahwa upaya dialog dengan pihak SPFFI itu telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/lll/2020 tahun 2020, Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Dia memastikan, dialog tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan dengan pihak SPFFI, sehubungan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja dalam masa darurat bencana non-alam yakni wabah Covid-19 ini.

Dalam tahapan awal masa darurat bencana non-alam Covid-19 ini, lanjut Justinus, pihak perusahaan dan SPFFI akan memastikan untuk berkomitmen dan menghindari PHK.

"Karenanya karyawan yang dirumahkan tersebut akan tetap mendapatkan upah dengan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah, sesuai dengan dialog dan kesepakatan antara management perseroan dengan SPFFI," ujarnya.
 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti

BPJS Kesehatan Jamin Kepesertaan Korban PHK Maksimal Enam Bulan tapi Harus Ada Bukti

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengemukakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program JKN maksimal selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024