20.018 Pengusaha Minta Keringanan Pajak Imbas Corona, 4.634 Ditolak

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.018 perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) telah mengajukan keringanan atau insentif pajak untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat wabah virus Corona (Covid-19).

img_title Pemungutan Pajak Penghasilan Marketplace Berlaku 1 November

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari permohonan yang diajukan WP untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebanyak 12.062, PPh Pasal 22 Impor 3.557, PPh Pasal 23 sebanyak 53 dan PPh Pasal 25 sebanyak 4.346.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun yang disetujui permohonannya, kata dia, secara total mencapai 15.384 WP, terdiri dari untuk PPh Pasal 21 sebanyak 9.610, PPh Pasal 22 Impor 2.905, PPh Pasal 23 sebanyak 53 dan PPh Pasal 25 sebanyak 2.816 WP.

img_title Realisasi PNBP Periode Januari-Agustus 2026 Capai Rp435 Triliun

"Istilahnya diizinkan karena sesuai kriterianya dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) nya 2018 telah disampaikan. Cocok KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) nya dan KLU yang disampaikan dalam SPT 2018," tegas dia saat telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.

Adapun yang mengalami penolakan permohonan, kata Suryo, mencapai 4.634 WP. Itu terdiri dari 2.452 yang mengajukan untuk insentif PPh Pasal 21, 652 yang mengajukan PPh Pasal 22 Impor. Untuk PPh Pasal 23 tidak ada satupun yang ditolak dan untuk PPh Pasal 25 sebanyak 1.530 WP.

img_title Penerimaan Pajak per Agustus Rp 1.409 Triliun, Berikut Sumbernya

"Yang ditolak mungkin karena KLU nya belum cocok dengan kriteria yang telah ditetapkan atau yang bersangkutan belum sampaikan SPT 2018," tuturnya.

Sebagai informasi, karena mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak dalam bentuk pembebasan pajak barang atau jasa yang dimpor, fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan yang dibebaskan atau tidak dipungut hingga penurunan tarif.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Menkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Bakal Dicairkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut