Realisasi PNBP Periode Januari-Agustus 2026 Capai Rp435 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara
Sumber :
  • Dok. Bakom RI

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 41,7 persen secara tahunan, yakni dari Rp307 triliun pada periode Januari–Agustus 2025, menjadi Rp435,1 triliun pada Januari–Agustus 2026.

img_title Suahasil Nazara Pastikan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes Merah Putih

“PNBP saat ini tumbuh 41,7 persen. Saat ini telah dikumpulkan, totalnya adalah Rp435,1 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, realisasi PNBP sampai dengan 31 Agustus 2026 mencapai 94,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Adapun komponen dari PNBP terdiri atas pendapatan dari sumber daya alam (SDA) migas dan nonmigas, pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), pendapatan PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

“Komponen pendapatan sumber daya alam Rp194,6 triliun dan ini sudah hampir 70 persen dari target,” ujar Suahasil.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Secara rinci, untuk pendapatan SDA Migas, Kementerian Keuangan mencatat realisasi sebesar Rp80,1 triliun sampai dengan 31 Agustus 2026.

Berdasarkan paparan Suahasil, SDA Migas berpotensi tumbuh akibat kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), meski realisasi saat ini baru 58 persen dari outlook. Kemudian, realisasi pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp114,4 triliun atau mencapai 81 persen dari outlook.

Lebih lanjut, realisasi pendapatan KND tercatat sebesar Rp58 triliun atau 3.221,7 persen terhadap target di APBN sebesar Rp1,8 triliun.

Suahasil menjelaskan, KND biasanya dihitung dari dividen BUMN, namun untuk saat ini dividen BUMN tidak akan masuk ke APBN sebab dikelola langsung oleh Danantara.

“Namun, dalam perjalanan waktu, dengan proses audit buku 2025, kami mendapatkan informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus,” ucap Suahasil.

Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari KND sebesar Rp58 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.

Suahasil menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut