OJK: Kebijakan Keringanan Kredit Masih Bisa Diperpanjang

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki ruang untuk memperpanjang kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Meski demikian, semakin sedikit debitur yang memanfaatkan kebijakan itu saat ini.

img_title Bank Mandiri Akui Beri Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam untuk Modal Tambang Batu Bara, Rp17 Triliun Sudah Cair

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 disebutkan, debitur yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit maksimal satu tahun. Aturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, jika program tersebut masih dibutuhkan demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, OJK masih punya ruang memperpanjang masa berlaku ketentuan.

img_title Prabowo Bidik Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Kelompok Petani hingga Nelayan jadi Sasaran

"Nanti akan kami putuskan, kira-kira jangan-jangan kita bisa recover cepat. Kalau memang belum, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam webinar, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: OJK Akui Kebijakan Murah Hati Pemerintah Selamatkan Modal Perbankan

img_title Cerita Konsumen Mau Beli Motor Tunai, Malah Ditawari Kredit

Adapun jumlah debitur yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut dari perbankan, kata dia, hingga 13 Juli 2020 sebanyak 6,75 juta. Dengan total nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan mencapai Rp776,99 triliun.

Mayoritas dari debitur itu adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,43 juta dengan nilai Rp328,68 triliun. Sementara itu, non-UMKM sebanyak 1,32 juta dengan total nilai mencapai Rp448,32 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun yang memanfaatkan kebijakan melalui perusahaan pembiayaan tercatat jumlah kontrak restrukturisasi mencapai 4,04 juta dengan realisasi total outstanding sebesar Rp148,7 triliun.

"Angkanya restructuring sudah melandai. Wake up-nya di April, Mei, Juni, dan Juli kayaknya sudah melandai dan ini diharapkan bagaimana yang kemarin sudah restructuring betul-betul kita tangani dengan baik," tutur dia. (art)

Gedung Bank Mandiri

Alasan Bank Mandiri Berani Kucurkan Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Risiko Agunan Saham JARR-PGUN Disorot

Bank Mandiri ungkap alasan memberi kredit Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam, termasuk agunan saham JARR dan PGUN serta rasio cakupan jaminan 150%.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut