BPK Bongkar Masalah Laporan Keuangan Kementerian ESDM

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu jadi perhatian. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun mengatakan, secara umum BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM pada 2019. Namun, opini itu bukan berarti laporan bebas permasalahan.

"Oleh karena itu, opini WTP bukan suatu jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," ujar Isma, dikutip dari siaran pers, Jumat, 24 Juli 2020.

Isma mengatakan, dalam laporan itu, BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai.

Itu berkaitan dengan aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan, sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.

BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN) untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemda yang belum optimal.

Itu termasuk proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.

"Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkah-langkah perbaikan," ungkap Isma.

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat

Isma juga meminta agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time. (ase)

Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

OJK dan MUI melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024