Alasan Harga Panel Surya di Indonesia Belum Kompetitif

Foto udara panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, F.X. Sutijastoto mengatakan, saat ini harga solar panel atau panel surya di dalam negeri masih belum bisa bersaing dengan negara-negara lain.

img_title Ganti PLTU Batu Bara dengan Panel Surya, Butuh Berapa Banyak untuk Cas Mobil Listrik?

Pria yang akrab disapa Toto itu menjelaskan, hal tersebut disebabkan harga rata-rata solar panel nasional masih mencapai US$1 per watt peak (WP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi jelas (harga panel surya di RI) masih lebih mahal jika dibandingkan dengan harga di negara-negara lain," kata Toto dalam telekonferensi, Selasa 28 Juli 2020.

img_title Sekolah Terpencil Mulai Masuk Era Digital, Internet dan Panel Surya Jadi Andalan

"Misalnya seperti harga di China, yang hanya sebesar 20 sen per WP," ujarnya.

Toto menjelaskan, kapasitas pabrikan-pabrikan panel surya yang ada di China itu, hingga saat ini sudah ada yang bisa mencapai 500 megawatt, atau bahkan 1.000 megawatt. 

img_title IHSG Ditutup Ambruk Tertekan Pungutan Tarif Panel Surya dari AS ke Indonesia

Baca juga: Bio Farma: Vaksin COVID-19 Buatan China Sudah Diteliti WHO

Dia mengakui, jika dilihat dari kapasitas atau kemampuan pada satu sisi itu saja, menurutnya, hal tersebut masih cukup sulit untuk disaingi dengan kapasitas yang ada di dalam negeri. "Di kita (kapasitasnya) masih 40 megawatt," kata Toto.

Karenanya, Toto pun memastikan bahwa saat ini Kementerian ESDM juga masih akan terus berfokus untuk mengembangkan pasar EBT nasional di dalam negeri.

Oleh sebab itu, salah satu langkah utama yang akan dilakukan Kementerian ESDM yakni melalui perumusan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait harga listrik untuk EBT tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toto memastikan, dengan adanya perpres tersebut, nantinya pemerintah akan bisa mengatur harga listrik, sekaligus memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan pembangkit listrik EBT.

"Jadi di tahap awal-awal itu nantinya pemerintah memang harus lebih banyak berperan dalam hal memberikan insentif, kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan," ujarnya. (art)

Panel surya di atap mobil listrik

Mobil Listrik Bisa Lebih Jarang Mampir ke SPKLU

Mobil listrik selama ini mengandalkan listrik dari rumah atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengisi baterai. Namun nantinya akan berubah.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut