Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pegawai Diberikan hingga Akhir Tahun

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA –  Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta bakal dibagi secara dua tahap.

Pemerintah Diminta Beri Perhatian ke Museum Swasta di Daerah

Pemerintah merencanakan pembagian insentif kepada 13,8 juga pekerja itu pada waktu perkiraan, di masa kuartal III dan IV sebesar Rp600 ribu. Kemungkinan merujuk pada masa kuartal, kabar bahagia uang tambahan dari negara itu, bakal diberikan pada September sampai Desember.

"Dengan demikian kita akan memberikan rencananya Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan (tahun 2020) dan akan diberikan dalam dua tahap," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Ini Sederet Bantuan Pemerintah Hadapi Kenaikan Harga dan Inflasi

Baca juga: Alasan Bantuan Tunai Hanya buat 13 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

Budi menyampaikan, insentif sebesar Rp600 ribu ini ditujukan agar belanja masyarakat dapat digenjot. Sebab, selama masa pandemi, pemerintah pun sudah menggelontorkan uang bantuan kepada rakyat miskin dalam sejumlah program, termasuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di- PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," kata bekas bos Bank Mandiri tersebut.

PT Pos Mulai Salurkan Beras PPKM Tahap II, Ada yang Rusak akan Diganti

Menurut Budi, insentif ini tidak berlaku bagi para pegawai negeri sipil dan karyawan BUMN. Adapun bantuan semata-mata diberikan lantaran banyak perusahaan yang terpukul bahkan sampai memotong gaji dan beberapa karyawan dirumahkan. "Arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak," ujarnya.

VIVA Otomotif: Motor listrik Gesits Raya E

Resmi! Masyarakat Kini Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Pakai KTP

Kebijakan subsidi motor listrik itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2023