Simulasi Pesangon PHK Versi UU Cipta Kerja, Jadi Cuma 25 Kali Gaji

Ilustrasi PHK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Oktober 2020 menegaskan tidak menghapus sistem pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

Sistem pesangon tetap diatur sebagaimana yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hanya saja, besarannya diturunkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh adalah 32 kali upah. Sedangkan, kini maksimal uang pesangon yang wajib diberikan hanya sebanyak 25 kali upah.

img_title Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Baca juga: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah bulanan buruh ditambah dengan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan itu berasal dari pemerintah.

img_title Petugas Satpol PP Ribut dengan Pekerja Proyek di Jaksel, Pramono Ungkap Kronologinya!

Lebih rincinya, tertuang dalam Bab IV UU Cipta Kerja Pasal 156 yang menyebutkan, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Selain uang pesangon juga diatur mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh atau pekerja. Namun, banyak pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang juga dihapus.

Simulasi

Seorang pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp4,2 juta, misalnya, mengalami PHK akibat perusahaannya bangkrut sehingga harus efisiensi. Dia diketahui telah bekerja selama 6 tahun.

Dengan UU Ketenagakerjaan maka pekerja itu mendapat pesangon 6 bulan upah dan uang penghargaan 3 bulan upah di luar uang penggantian hak. Namun, terdapat ketentuan lain sesuai pasal 164 karena perusahaanya efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pasal itu, jika perusahaan efisiensi maka uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan. Sehingga, dia mendapat pesangon 6x2= 12 kali upah dan uang penghargaan 3 kali upah dengan total 15 kali upah atau senilai Rp63 juta.

Sementara itu, jika menggunakan simulai UU Cipta Kerja yang baru, di luar ketentuan adanya program JKP, maka pesangon yang diterima buruh tersebut hanya 6 kali upah ditambah 3 kali upah dengan total 9 kali upah atau senilai Rp37,8 juta karena ketentuan pasal 164 dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Ilustrasi stres kerja

Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Seorang pria di Jepang mengalami amnesia akibat stres kerja selama bertahun-tahun. Ingatannya akhirnya pulih setelah ia beralih ke pekerjaan yanng baru.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut