Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Bikin Buruh Rentan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menepis anggapan banyak pihak yang menyebut RUU Cipta Kerja menyebabkan buruh akan rentan terkena PHK. Selain itu, Ida juga membantah pandangan sejumlah pihak yang menyebut instrumen Omnibus Law akan banyak merugikan para pekerja dan buruh. 

img_title Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

Menurut Ida, semangat UU Cipta Kerja justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Ida dikonfirmasi awak media, Selasa, 6 Oktober 2020.

img_title Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba

Sejalan itu, Ida juga berdalih bahwa RUU Cipta Kerja sejatinya akan memulihkan ekonomi. Karena itu, kata dia, pemerintah telah menyusun beberapa langkah ke depan untuk menyempurnakan aturan-aturan tersebut. 

Baca juga: 14 Aturan PHK di UU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Waswas

img_title Ribuan Buruh Jabar Bergerak ke Jakarta Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas

“Terdapat 2 hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu pertama mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh, dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah,” kata Ida. 

Kedua, lanjut dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya. Hal ini untuk meyakinkan kepada pekerja atau buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut