UU Cipta Kerja Bikin RI Punya SWF dan Tarik Investasi Rp225 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Indonesia akhirnya memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Dengan itu Indonesia bisa menggunakan potensi dalam negeri untuk menarik investasi baru.

Investor Institusi dan Ritel Makin Lirik Investasi Aset Kripto, Ini Buktinya

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia atau aset-aset negara, baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Luhut Pandjaitan Sebut BTS Tak Perlu karena Ada Starlink, Pengamat: Keliru dan Ketidakpastian

"Di dalam undang-undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia memperkirakan, modal SWF yang dimiliki Indonesia yang telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp75 triliun. Dari situ, akan diinjeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai mencapai Rp30 triliun yang berasal dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara.

OJK: Di Yogyakarta, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z

"Itu yang bisa kita lakukan. Saat ini, kita sedang membuat PP-nya (Peraturan Pemerintah), dan Presiden meminta agar ini termasuk PP-nya harus selesai paling cepat. Pak Presiden minta satu minggu," ungkap dia.

Dengan besaran modal yang dimiliki LPI itu, dia melanjutkan, pemerintah menargetkan bisa menarik investasi baru tiga kali lipat, yakni mencapai Rp225 triliun. SWF telah banyak dilakukan di dunia internasional untuk memberikan daya ungkit investasi.

"Dengan ekuitas tersebut, kita berharap kita bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau dalam hal ini mencapai Rp225 triliun atau US$15 bilion," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Adapun struktur kelembagaan LPI, dia melanjutkan akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan tiga orang yang berasal dari kalangan profesional.

"Ada Menteri Keuangan, BUMN, dan tiga profesional yang akan disampaikan dan dikonsultasikan kepada DPR, diusulkan oleh Presiden, dan diangkat oleh Presiden. Kemudian ada dewan direktur yang semuanya adalah profesional," ungkapnya. (ase)

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

915 Entitas Keuangan Ilegal Diberantas, Mulai dari Investasi Bodong hingga Pinjol

OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024 telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024