Ada 4 Federasi Buruh Besar Disebut Pemerintah Dukung UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto, Omnibus Law Ciptaker
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, ada empat federasi serikat buruh di Indonesia pada dasarnya telah mendukung Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Airlangga: Tertinggi Sejak 2015

Meski tidak menyebutkan nama satu per satu federasi serikat buruh tersebut, Airlangga mengklaim bahwa kapasitas federasi-federasi tersebut besar. Bukan federasi buruh kecil-kecilan.

"Jumlah federasi yang mendukung Undang Undang Cipta Kerja ada empat federasi buruh yang besar dan itu jadi basis daripada klaster ketenagakerjaan," kata Airlangga secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Minister Brings Significant Issue as Indonesian Representative in OECD

Baca jugaDana Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T, Menaker: Kecil Ya Bu Menkeu

Sebelumnya, persoalan dukungan buruh terhadap Undang Undang Cipta Kerja juga pernah disinggung oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani. 

Wakili Indonesia di OECD, Menko Airlangga Bahas Tiga Isu Penting Ini

Rosan mengungkapkan, pada saat pembahasan klaster ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak pengusaha, terdapat enam federasi buruh yang diundang.

Namun, saat pembahasan baru mau dimulai dan belum masuk substansi pembahasan, dua federasi buruh keluar ruangan atau walk out, terdiri atas federasi yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani Nuwa Wea.

"Dari enam itu yang walk out adalah yang ketuanya Pak Iqbal KSPI kalau tidak salah dan timnya Andi Nuwa Wea. Itu pada saat sebelum memasuki substansi pembahasan, baru istilahnya tata caranya," tutur Rosan, 24 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya