UU Cipta Kerja Diduga Disusupi, Pemerintah Didesak Evaluasi PSN

Proyek pembangkit listrik 35 ribu MW
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Abra P. G. Talattov menegaskan, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyek-proyek strategis nasional atau PSN mana yang saat ini sudah dianggap tidak relevan dalam perkembangannya.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Dia bahkan mencontohkan misalnya proyek listrik 35.000 megawatt, yang dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sebenarnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berada dalam kondisi yang super oversupply listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi mestinya saat ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah, untuk mengoreksi lagi soal PSN mana yang relevan atau tidak," kata Abra dalam telekonferensi, Senin 2 November 2020.

img_title Peradi dan Organisasi Advokat Singapura Pererat Kolaborasi Hukum Proyek Infrastruktur

Di sisi lain, Abra juga mempertanyakan apa yang sebenarnya dimaksud dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, dan untuk siapa kepentingan dari pelaksanaannya.

"Jadi sebenarnya itu strategis bagi siapa? Apakah strategis bagi pemerintah, bagi masyarakat, bagi investor, atau hanya strategis bagi oligarki?" ujarnya.

img_title Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

Karenanya, Abra berpendapat bahwa PSN ini juga perlu mendapat perhatian yang besar dari publik. Karena, Undang Undang Cipta Kerja ini nyatanya disisipi klausul tentang kemudahan PSN, yang urgensi dan tujuan sebenarnya pun harus dipertanyakan lebih jauh.

Abra mempertanyakan, apakah semata-mata upaya menyelesaikan PSN ini memang benar-benar menguntungkan negara dalam jangka pendek dan dianggap bisa memberikan hasil yang baik dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, meskipun berisiko secara jangka panjang.

Atau, PSN ini memang betul-betul diarahkan untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dan juga kegiatan masyarakat dalam jangka pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), di mana salah satunya adalah revitalisasi wisata Komodo di Pulau Rinca. Itu kan mendapatkan polemik yang luar biasa besar dari masyarakat bawah," tutur Abra.

"Dengan dalih ingin menggenjot investasi, nyatanya proyek ini jelas-jelas sangat berdampak terhadap lingkungan maupun habitat komodo di sana," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu meski ada usulan pengusaha menaikkannya menjadi 45 jam.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut