Upah Minimum Sektoral Hilang, KSPI Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Selasa, 3 November 2020 - 10:24 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara, ujar Iqbal.
"Karena itu, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada kepastian pendapatan akibat berlakunya upah murah," ujarnya. (ren)
Upah Minimum RI Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen pada 2027, Susul Malaysia?
Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum Indonesia pada 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Bagaimana jika dibandingkan dengan Malaysia? Baca selengkapnya di sini
VIVA.co.id
13 Oktober 2026