15 Negara Ikut Perjanjian Dagang, Mendag: RI Tak Banjir Impor

Kapal yang membawa barang-barang ekspor dan peti kemas China.
Sumber :

VIVA – Pemerintah mengungkapkan bahwa Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan mulai ditanda-tangani pekan depan. Perjanjian itu diharapkan dapat meningkatkan barang-barang ekspor impor di Tanah Air.

Cek Penerapan Aturan Impor untuk PMI di Bandara Soetta, Mendag Zulhas Temukan Ini

Informasinya, kesepakatan perdagangan antar negara ASEAN ditambah China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru itu ditandatangani 15 November 2020 setelah India mundur.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan bahwa ASEAN bersama dengan negara-negara tambahan itu sudah sepakat meski tanpa India. Sehingga, total yang menyepakati adalah 15 negara.

Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang

"Bahwa dalam minggu depan akan ditandatangani dan ini memang sekarang kita masih menunggu juga dan rencananya oleh 16 negara namun satu negara dilakukan adjust," katanya, Selasa, 10 November 2020.

Dengan 15 negara itu, Agus menilai, kerja sama kawasan itu akan memberikan dampak besar bagi perdagangan negara-negara anggotanya. Selain itu, bisa menjadi peluang besar ekspor Indonesia.

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

"Ini terobosan sangat besar atau signifikan karena tidak hanya ASEAN saja, ini ada 15 negara di sini akan memberikan sinyal positif bagi peningkatan perdagangan di ASEAN plus tadi," ujarnya.

Agus memastikan bahwa dengan adanya kesepakatan perdagangan tersebut, pasar perdagangan di Indonesia tidak alan dibanjiri oleh barang-barang dari negara yang menandatangani RCEP.

"Impor tidak akan banjir karena kita semua sepakat di negara ASEAN untuk melindungi seluruh ASEAN ini, karena balance daripada impor khususnya trade balance," tuturnya.

Dia juga mengklaim telah memetakan strategi khusus untuk mencegah terjadinya lonjakan impor. Salah satunya dengan mempersiapkan barang-barang Indonesia dengan barang bernilai tambah. 

Persiapan itu, dia mengatakan, akan dilakukan seiring dengan proses ratifikasi dari kesepakatan. Sebab, setelah ditandatangani, kesepakatan itu harus diratifikasi minimal dalam waktu dua tahun.

"Ini positif bagi Indonesia karena membuka pasar dan meningkatkan daya saing kita sehingga meningkatkan ekspor. Selama proses tadi dalam ratifikasi kita mempersiapkan supaya pelaku usaha juga siap jangan sampai peluang ini terlewatkan," kata Agus.

Baca juga: Menteri Bambang Prihatin 95 Persen Bahan Baku Obat di Indonesia Impor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya