Mengintip Dampak Positif UU Cipta Kerja ke Industri Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio saat mengecek protokol kesehatan di kamar Hotel.
Sumber :
  • kemenparekraf.go.id

VIVA – Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang sudah disahkan negara ternyata memiliki sejumlah manfaat terhadap industri pariwisata. Salah satunya adalah kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha pariwisata.

img_title Sektor Pariwisata dan Proyek Energi Dinilai Dapat Berjalan Berdampingan

Pengamat Industri Pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, kemudahan perizinan investasi tersebut dipastikan akan masuk ke sektor pariwisata dari total investor yang sudah menyatakan siap menanamkan modal di Indonesia usai disahkannya UU Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kepastian tersebut juga dapat dilihat dari sejumlah diskusi yang dilakukan konsultan dan trainer perusahaan swasta dan BUMN yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif terhadap pelaku UMKM di sektor wisata. 

img_title Kemenpar Punya Strategi Baru Promosikan Pariwisata Indonesia, Tak Hanya Andalkan Destinasi

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan UMKM dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja dalam diskusi daring bertajuk 'Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja' dikutip Minggu, 22 November 2020.

Jayadi menyebutkan, poin (f) itu dipertegas oleh poin (g) di UU Cipta Kerja. Dalam poin (g) itu, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal. 

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” kata Jayadi.

Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.

Sedangkan, menyikapi pro-kontra soal UU Cipta Kerja, Jayadi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak COVID-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinanan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat,” kata Jayadi.

Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut