Intip Nominal Denda bagi Pelanggar Tata Ruang di UU Cipta Kerja

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ternyata meningkatkan nominal pidana denda bagi pelanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang. Hal itu, diungkapkan akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang, Briliyan Erna Wati.

img_title Singapura Perberat Sanksi Pelaku Karhutla, Denda Bisa Capai Rp284 Miliar

“UU Cipta Kerja lebih bagaimana meningkatkan atau memberikan denda yang lebih tinggi daripada pengaturan di UU yang lama (UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang), karena secara redaksional atau substansi sama,” kata Briliyan dalam seminar daring bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja”, dikutip Kamis 24 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kajiannya, Briliyan memaparkan perbandingan pasal-pasal hukuman pidana yang diatur UU Cipta Kerja dengan UU yang diubah dalam Omnibus Law tersebut, yaitu UU Penataan Ruang. Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). 

img_title Terpopuler: Harley-Davidson 350 cc, Pemutihan Pajak DKI, dan Duel Ertiga vs Veloz Hybrid

Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

UU Cipta Kerja, terkait pelanggaran tersebut, mengubahnya menjadi, “… Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

img_title Denda Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Ini Cara Ikut Pemutihan DKI

Kemudian, pada pasal 69 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2,5 miliar bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. 

Sementara itu, pada ayat (3) menjadi Rp8 miliar, yang dalam UU sebelumnya Rp5 miliar, bagi yang mengakibatkan kematian orang, selain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Briliyan menyampaikan, peningkatan nominal denda dalam UU Cipta Kerja, pada ketentuan pasal 70 ayat 1-3, pasal 71 dan pada pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi subjek hukum korporasi. "Pemidanaan bagi korporasi itu dengan kumulatif, penjara sekaligus denda dengan pemberatan sepertiga, serta hukuman administrasi,” tuturnya.

Dengan demikian, menurutnya, UU Cipta Kerja tidak memperbaiki pengaturan dalam UU Penataan Ruang terkait hukuman pidana bagi korporasi. “Menjadi permasalahan yuridis manakala denda itu tidak dibayarkan. Korporasi itu bentuknya gedung, tidak mungkin korporasi dipenjara,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut