Menilik Pasal yang Untungkan Pekerja dan Pengusaha di UU Cipta Kerja
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, M. Harun mencatat ada lebih dari 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang telah diubah, dihapus, bahkan diselipkan formulasi baru pada beberapa pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan kajiannya, Harun menyimpulkan pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja. Di mana, ada pasal yang sama-sama menguntungkan dan ada juga pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak, baik pengusaha atau pekerja.
“Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Tapi di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan ataupun ada pihak yang dirugikan, baik pekerja ataupun sebagian kecil pengusaha,” jelas Harun dalam diskusi daring, dikutip Jumat 25 Desember 2020.
Ia mencontohkan pengaturan baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, yakni pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur besaran uang pesangon dan ayat (3) mengatur besaran uang penghargaan masa kerja.
"Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ternyata tidak ada kelompok yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan,” ungkap Dosen Hukum Pidana UIN Walisongo Semarang itu.
Ia menuturkan, yang membedakan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya adalah perubahan atas pasal 185. Jika dalam UU lama tidak diatur sanksi pidana bagi pelanggar pembayaran pesangon, maka UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.
Dengan demikian, bagi pelanggar Pasal 156 ayat 2 yang mengatur besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pekerja, maka ia terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Soal pertanggungjawaban tindak pidana, Harun melihat wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus. "Karena wilayah UU Cipta Kerja adalah hukum pidana khusus, maka subjek hukum pidana itu berupa orang perorangan dan perkumpulan atau badan hukum, atau korporasi," jelasnya.