Peruri Sudah Tidak Cetak Dinar Sejak 2011
Kamis, 4 Februari 2021 - 18:01 WIB
Sumber :
- VIVA/ Zahrul Darmawan.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Â
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2025, Urutan Teratas Ternyata Bukan Dolar AS
Daftar 10 mata uang terkuat di dunia 2025. Dari dinar Kuwait hingga dolar AS, nilainya jauh di atas rupiah dan mencerminkan kekuatan ekonomi global.
VIVA.co.id
20 Desember 2025