Peruri Sudah Tidak Cetak Dinar Sejak 2011

Koin dinar yang digunakan untuk transaksi di Depok.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 

img_title Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah
Ilustrasi dolar Amerika Serikat

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2025, Urutan Teratas Ternyata Bukan Dolar AS

Daftar 10 mata uang terkuat di dunia 2025. Dari dinar Kuwait hingga dolar AS, nilainya jauh di atas rupiah dan mencerminkan kekuatan ekonomi global.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut