Hubungan Dagang Indonesia dan Uni Eropa Semakin Panas

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa semakin memanas. Setelah negara-negara kawasan tersebut menyengketakan lagi kebijakan larangan ekspor bijih nikel Pemerintah ke World Trade Organization (WTO).

img_title Kejagung Ungkap Modus Dirut PT CNI di Kasus Korupsi Nikel Rp401 M, Sekjen Kementerian ESDM Terlibat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pemerintah Indonesia 
siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Indonesia ditegaskannya, akan selalu siap memperjuangkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara demi kemajuan Indonesia. Terutama dengan melalui prinsip dan aturan yang ditetapkan oleh WTO.

img_title Bahlil Bidik Ekspor Nikel Tembus US$45 Miliar pada 2026, Beberkan Taget Hilirisasi yang Fantastis

Baca juga: Target Mendag Lutfi: RI Ekspor 10 Persen Kebutuhan Mobil di Australia

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan Badan Perdagangan Dunia (WTO),” kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.

img_title Indonesia Disebut Kuasai 60% Nikel Dunia

Meski menyesali tindakan dan langkah UE ni, Lutif menekankan, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota. Untuk itu, dia menegaskan Pemerintah siap menghadapi.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan ini, Presiden Joko Widodo kata Lutfi juga telah memberikan arahan untuk dihadapi secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional. 

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara. Guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuduhan dan upaya litigasi UE ini dinilainya sangat mengedepankan kepentingan ekonomi dan industri mereka. Tanpa, memperhatikan hak berdaulat bangsa dan rakyat Indonesia sebagai negara berkembang yang ingin mengatur dan mengelola sumber dayanya secara terukur dan berkesinambungan. 

Dengan dalih menjaga ketersediaan bahan baku bagi kebutuhan industrinya serta opini bahwa kebijakan Indonesia sebagai bentuk distorsi terhadap perdagangan internasional. UE menurut Lutfi, mencoba menghalangi upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.

TEI 2026 mencatat 168 MoU senilai US$13,2 miliar untuk mendorong ekspor dan memperluas pasar produk Indonesia.

TEI 2026 Kantongi 168 MoU Senilai US$13,2 Miliar, Kemendag Soroti Tantangan Setelah Kesepakatan

TEI 2026 mencatat sebanyak 168 MoU senilai US$13,2 miliar. Kemendag mendorong adanya tindak lanjut kesepakatan untuk memperluas ekspor produk Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut