OJK Ungkap Tren Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Melandai

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, proses restrukturisasi kredit di perbankan semakin melandai. Restrukturisasi kredit diberikan demi membantu dunia usaha menghadapi dampak COVID-19.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,48 triliun 8 Februari 2021 lalu. Jumlah itu terbagi dari 7,94 juta debitur.

"Trennya saat ini sudah mulai melandai. Restrukurisasi naik pada April lalu, sejak Oktober mulai melandai," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Dari jumlah perbankan sendiri yang telah menjalankan restrukturisasi kredit, dikatakannya mencapai 101. Sementara itu, dari total debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM

Dia merincikan, sektor UMKM hingga periode ini mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

"Restrukturisasi ini jadi momentum bagi debitur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya, jadi ini untuk antisipasi," jelasnya.

Di tengah melambatnya restrukturisasi kredit perbankan, Bambang mengungkapkan alasan OJK memperpanjang kebijakan keringanan kredit ini. Salah satunya adalah pandemi yang masih berlangsung.

"Kita lihat angka COVID-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan COVID-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," ujar Bambang.

Ribuan Perempuan Berkebaya Bakal Semarakkan Perayaan Hari Kebaya Nasional Perdana

Dengan restrukturisasi kredit, Bambang menekankan, para debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali yang sempat tertekan akibat dampak pandemi.

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Menguat Rp 15.300 Per Dolar AS pada 2025

Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus restrukturisasi kredit akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Bea Cukai mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM

Bea Cukai Bantu UMKM Hadapi Tantangan Ekspor

Bea Cukai melalui unit vertikalnya yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bogor, secara aktif mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024