DPR Tunda Sahkan UU Dagang RI-EFTA, Implementasinya Bisa Lambat

Gedung kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Implementasi dari kerja sama perdagangan komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara The European Free Trade Association (EFTA) berpotensi akan berlarut-larut.

Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Penyebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 23 Maret 2021, batal mengesahkan Undang-Undang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia-EFTA dalam rapat paripurna.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ari Satria menjelaskan, untuk bisa mediskusikan implementasi ini dengan negara mitra, Indonesia perlu UU terkait ratifikasi ini.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Namun begitu, dengan adanya penundaan ini, maka Pemerintah harus menunggu pengesahan UU Persetujuan Kemitraan ini disahkan kembali dalam rapat paripurna mendatang.

Baca juga: Pandemi, Sri Mulyani Bersyukur Fitch Tak Downgrade Peringkat Utang RI

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Kami sebenarnya ingin secepatnya tapi kan prosedural harus dilalui juga. Setelah jadi undang-undang pun untuk implementasinya kasarnya negosiasi lagi dengan pihak EFTA," tuturnya kepada VIVA, dikutip Rabu, 24 Maret 2021.

Padahal, Ari menyatakan, salah satu negara EFTA, yakni Swiss telah berhasil menyelesaikan referendum yang berkaitan dengan Indonesia–European Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA)

"Mereka sudah referendum, nanti kalau kita sudah selesai kita duduk lagi dengan mereka untuk menentukan kapan implementasi sebenarnya. Jadi bukan serta merta setelah jadi UU langsung terimplementasi juga," ucap dia.

Atas dasar berbagai kondisi ini, Ari mengaku belum bisa menjawab dampak apa yang akan terjadi antara Indonesia dengan mitra dagang nya setelah UU kerja sama ini ditunda pengesahannya oleh DPR.

"Intinya kami ingin secepatnya (disahkan). Karena kemarin juga setelah di Komisi VI kita juga enggak nyangka bahwa paripurna langsung besok nya. Walaupun ktia sudah siapkan bahannya," tegas dia.

Inisiasi perundingan IE-CEPA telah dimulai sejak 2005 antara Indonesia dengan negara-negara EFTA, yaitu Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia melalui pembentukan Studi Kelayakan Bersama yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011.

Perundingan dihentikan sementara pada 2014 dan diaktifkan kembali pada 2016. Penandatanganan Persetujuan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para Menteri yang mewakili negara-negara EFTA.

Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di benua Eropa. Perjanjian ini dianggap akan memberikan keuntungan ekspor bagi Indonesia hingga potensi derasnya investasi dari Eropa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya