RI Dilanda Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Waspada terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan ombak besar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika memperkirakan bahwa pada tanggal 5-11 April 2021, cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi lebih dari 6 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur. Hal ini menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

img_title Polisi Sebut Calon Taruna Politeknik Pelayaran Aceh Tewas karena DBD, Tak Ada Tanda Kekerasan

Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 44/PHBL/2021 tanggal 6 April perihal Waspada Bahaya Cuaca Ekstrim Dalam Tujuh Hari ke Depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya di NTT, gelombang tinggi 4-6 meter diperkirakan akan terjadi juga di beberapa daerah. Yaitu, di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, dan Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat. 

img_title Taruna Pelayaran Malahayati Aceh Tewas, Tubuh Korban Memar dan Ruam Kemerahan

Baca juga: Pandemi hingga Mudik Dilarang, DPR Minta Maskapai Diberi Insentif 

Kemudian, Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa Tengah, Perairan Pulau Sawu, Perairan Kupang Pulau Rote, dan Laut Sawu. 

img_title Iran Laporkan Nasib Selat Hormuz usai Pembicaraan Terbaru dengan Oman, Intip Perkembangannya

Sedangkan gelombang tinggi 2,5-4 meter akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai.

Lalu, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga NTB, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Selatan Flores, Selat Ombai, dan Laut Flores.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar agar meningkatkan pengawasan keselamatan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari serta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Rabu 7 April 2021.

Dia menegaskan, jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad minta agar Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari. Begitu pun dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para nakhoda juga memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

“Apabila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginfomasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut