Erick Thohir: Dividen BUMN 2021 dan 2022 Lebih Kecil dari PMN

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022 perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan banyak menyetorkan dividennya kepada negara. Bahkan, dia mengungkapkan angka dividen BUMN lebih kecil dari penyertaan modal negara (PMN).

img_title Dulu Tuntut Liga Putri Digelar, Kini Erick Thohir Minta Suporter Buktikan Dukungan

Meski demikian, Erick menekankan, besaran angka-angka antara target setoran dividen dengan PMN ke BUMN yang digelontorkan pemerintah untuk tahun tersebut masih dalam tahap diskusi antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan datanya, proyeksi setoran dividen pada 2021 hanya akan mencapai Rp28 triliun dengan jumlah suntikan PMN sebesar Rp67 triliun. Sedangkan pada 2022 setoran dividen menjadi Rp35 triliun dengan suntikan PMN Rp62 triliun.

img_title Survei PPI: Amran, Teddy, dan Erick Thohir Jadi 3 Pejabat Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

"Karena suka tidak suka, 2021 dan 2022 tabelnya seperti ini. Tapi kita yakini di 2023, di 2024, tabel ini akan kembali berubah di mana dividen lebih besar dari PMN sendiri," tutur dia, Kamis, 29 April 2021.

Baca juga: Postur APBN 2022, Defisit Anggaran Diperkirakan Rp808,2 Triliun

img_title Pemain Arsenal Dikabarkan Segera Jadi WNI, Begini Respons Erick Thohir

Jika dibandingkan pada 2020, data Erick menunjukkan, setoran dividen yang belum di audit sebesar Rp44 triliun dengan PMN yang digelontorkan Rp28 triliun. Pada 2019 dividen Rp50 triliun dan PMN disuntikkan ke BUMN oleh negara cuma Rp17 triliun.

Meski begitu, Erick menekankan, setoran dividen yang disuntikkan negara ke BUMN-BUMN akan terus dimonitor secara berkala oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Mayoritas pun penggunaannya untuk menjalankan fungsi penugasan dari pemerintah.

"Mayoritas karena penugasan ini yang emang kenapa kami juga dengan hasil meeting dengan ibu menkeu (menteri keuangan) kita keluarkan yang nama nya Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2021," kata Erick.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui regulasi yang baru, Erick menekankan, penugasan yang dilaksanakan dengan gelontoran PMN yang besar itu saat ini tengah dirapikan. Dengan demikian, kementerian dan lembaga (K/L) terkait harus melibatkan Kementerian BUMN dalam penugasan.

"Sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan resmi sehingga kemenkeu bisa lihat apakah ini dari belanja K/L ataupun yang namanya PMN, maka tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik, itu semua kita tertibkan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut