China Semakin Tertutup untuk Uang Kripto

Uang kripto, Bitcoin.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran di China resmi dilarang menyediakan layanan keuangan atau melakukan transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency. Investor pun diingatkan untuk berhati-hati terhadap perdagangan kripto yang spekulatif.

Gelar Pertemuan di Beijing, Xi Jinping dan Vladimir Putin Sepakati 5 Hal Ini

Tiga badan industri di China mengeluarkan pernyataan bersama terkait hal tersebut. Kebijakan pelarangan ini adalah upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. 

Di bawah larangan tersebut, lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto.  Seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi.

Kinerja April Moncer, BTN Catat Pertumbuhan Kredit 14,43 Persen Jadi Rp 345,5 Triliun

Baca juga: AMKA Bersiap Groundbreak Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp18 T

"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," tulis pernyataan resmi tersebut dikutip, Rabu, 19 Mei 2021.

Putin Bertemu Xi Jinping, Perang Ukraina Jadi Topik Diskusi

Saat ini China diketahui telah melarang bursa kripto dan penawaran perdana koin. Namun, tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto.

Dengan pelarangan itu, institusi terkait tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto. Lalu mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto.

Seperti diketahui, langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.

Kemudian, pada Juni 2019, Bank sentral China mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Perdana Koin. Hal itu bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan pada valuta asing.

Risiko perdagangan mata uang kripto sisoroti karena tidak didukung oleh nilai riil, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Ketiga badan industri yang mengeluarkan larangan itu adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya