Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah akan segera membahas revisi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu yang akan diubah adalah tarif Pajak Pendapatan Nilai (PPN) yang ini dibebankan pada konsumen saat ini

img_title Suahasil: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Tumbuh 24,1%

Akan ada skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST). Instrumen ini disebut akan membuat Pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang atau jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: NPI Kuartal I 2021 Surplus, Transaksi Berjalan RI Kembali Defisit

img_title Bandara Bisa Sepi, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Harga Avtur yang Bebani Biaya Tiket Pesawat: Pajaknya Itu Mahal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka-bukaan alasan terkait revisi UU KUP tersebut. menurutnya hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang meliputi dua aspek perbaikan, yaritu aspek administratif dan kebijakan. 

"Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Sri di jakarta, dikutip Jumat, 21 Mei 2021.

img_title Pemungutan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Sementara itu, kenaikan PPN hingga adanya GST nantinya masuk ke ranah reformasi kebijakan. Sehingga diharapakan instrumen pajak sebagai andalan penerimaan negara bisa bekerja dengan maksimal.

"Reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitas-nya," ujar Sri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dua instrumen pajak itu, nantinya dimungkinkan ada revisi pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi. Kemudian, memaksimalkan potensi pengenalan jenis pungutan baru.

"Khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan," ungkapnya.

Ilustrasi pekerja kelas menengah

Rencana Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak Bawa Angin Segar untuk Warga Kelas Menengah RI

Pemerintah mengkaji kenaikan batas PTKP pada 2027 untuk menjaga daya beli kelas menengah. Simak pertimbangan Kemenkeu dan dukungan Apindo terhadap rencana tersebut.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut