Perdagangan Aset Kripto Meroket, Mendag Minta Masyarakat Hati-hati
Jumat, 18 Juni 2021 - 18:40 WIB
Sumber :
- Antara/HO-Kemendag
Lutfi mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasinya.
Baca Juga
Selain itu Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto.
“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” tambahnya. (Ant)
Polres Bangka Barat Beri Peringatan Terakhir ke Penambang Timah Ilegal, 140 Ponton Bakal Disita!
Peringatan terakhir diberikan ke para penambang liar bijih timah yang beroperasi di perairan Tembelok hingga Keranggan, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
VIVA.co.id
27 Oktober 2026