Perdagangan Aset Kripto Meroket, Mendag Minta Masyarakat Hati-hati

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, transaksi aset kripto di Indonesia meroket hingga Rp370 triliun hingga Mei 2021. Tren jual beli aset kripto pun diproyeksikan akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah.

img_title KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Menurut Lutfi, pada 2020 masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun. Namun hingga akhir Mei 2021 naik menjadi 6,5 juta orang dengan transaksi melonjak mencapai Rp370 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons tren tersebut, Lutfi pun mengimbau masyarakat diimbau untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum berkecimpung dan bertransaksi. Hal tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

img_title Fakta Tak Terduga Pembacok Bobotoh Hingga Tewas di Bogor, Pelaku Bukan Suporter Bola dan Bawa Celurit ke Mana-mana

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Lutfi di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya menyoroti terbentuknya ekosistem jual beli aset kripto ini. Sehingga, kepentingan dapat melindungi masyarakat dalam melakukan perdagangan.

img_title Polisi Tangkap 12 Orang Diduga Hendak Picu Kerusuhan di Malang, 4 Bom Molotov Disita

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Mendag Lutfi.

Menurut Lutfi, untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Baca juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda

Kini ada 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa. Saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Lutfi mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” tambahnya. (Ant)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri 'RAMA' yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

KPK belum memastikan apakah Menteri Imipas Agus Andrianto akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut