LKPP Rilis Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Menteri Basuki Lega
- Dokumentasi LKPP.
Selanjutnya, penghapusan rapat persiapan penunjukan penyedia, penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas konfirmasi status wajib pajak, serta penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi.
Ada juga, metode evaluasi penawaran untuk pekerjaan konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas. Artinya tidak ada evaluasi sistem nilai.
"Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan. Swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat," ungkapnya.
"Semua ini harus direncanakan dengan baik sesuai aturan dan pedoman agar tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga belanja bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi." tambahnya.
Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Ia menyebut dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 persen.” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, dari total anggaran belanja pengadaan Pemerintah sebesar Rp1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukan bagi pelaku usaha mencapai Rp531,7 triliun.
"Angka ini meliputi 29,9 persen untuk belanja barang, 52,8 persen untuk pekerjaan konstruksi, 4,5 persen untuk jasa konsultansi, dan 12,7 persen untuk jasa lainnya," ujarnya.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, potensinya adalah sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar 280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar.
BAca juga:
Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier,” tutupnya.