LKPP Rilis Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Menteri Basuki Lega
- Dokumentasi LKPP.
Berikut ini 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12 Tahun 2021:
1. Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
2. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
4. Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
5. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
6. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
7. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
9. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengaku lega dengan aturan baru LKPP ini. Sehingga tugasnya mendorong pembangunan infrastruktur bisa lebih fokus, karena pengadaan barang dan jasanya kini telah beralik ke LKPP>
"Demgan ada LKPP saat ini semua (pengadaan barang dan jasa) yang ada di PUPR itu dimasukan dan diakomodasi oleh LKPP yang mana yang layak. Saya terima kasih sudah diakomodasi keperluan kami," singkatnya.